Tupoksi Seksi PHU

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. Memastikan semua kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada;

  1. Menyusun, memproses, dan mengelola dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji;
  2. Memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji diproses dengan benar, lengkap, dan tepat waktu;

  1. Merencanakan, menyusun, dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Memastikan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dapat disampaikan dengan baik dan tepat sasaran;

  1. Menyusun dan memproses semua bahan yang terkait dengan pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan nomor porsi haji;
  2. Memastikan kelancaran dan keteraturan dalam proses pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan nomor porsi haji;

Melaksanakan kegiatan di bidang ke arsipan dalam hal pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan;

Menghimpun, mencatat dan mendokumentasikan data pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan porsi haji sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung tertib administrasi di lingkungan unit kerja;