TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PHU
PMA 19 Tahun 2019 Pasal 584 (5)
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

KEPALA SEKSI PHU
Dr. H. AFIFUDDIN IDRUS, S.Ag., M.Pd.I.
- Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah;
- Memastikan semua kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada;

PENYUSUN DOKUMEN HAJI
ABDUL MALIK
- Menyusun, memproses, dan mengelola dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji;
- Memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji diproses dengan benar, lengkap, dan tepat waktu;

PENYUSUN BAHAN INFORMASI HAJI
LAILA AZIZAH
- Merencanakan, menyusun, dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Memastikan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dapat disampaikan dengan baik dan tepat sasaran;

PENYUSUN BAHAN PENDAFTARAN, PEMBATALAN, PELIMPAHAN PORSI HAJI
HERI ISNAENI
- Menyusun dan memproses semua bahan yang terkait dengan pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan nomor porsi haji;
- Memastikan kelancaran dan keteraturan dalam proses pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan nomor porsi haji;

ARSIPARIS PHU
NURIYAH SAFANGATIN
Melaksanakan kegiatan di bidang ke arsipan dalam hal pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan;

PENGADMINISTRASI PHU
DULHAMDI
Menghimpun, mencatat dan mendokumentasikan data pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan porsi haji sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung tertib administrasi di lingkungan unit kerja;
