Penggabungan Mahram

Usul Penggabungan Mahram

Syarat :

Pemohon mengajukan permohonan penggabungan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :

  1. Fotokopi KTP (yang akan digabung);
  2. Fotokopi Setoran Lunas (yang akan digabung);
  3. Fotokopi legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau Surat Nikah;
  4. Fotokopi Setoran Awal BPIH;
  5. Fotokopi SPH;

Waktu Layanan

1 Hari

Biaya

Rp 0,- (Gratis)