Usul Penggabungan Mahram
Syarat :
Pemohon mengajukan permohonan penggabungan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :
- Fotokopi KTP (yang akan digabung);
- Fotokopi Setoran Lunas (yang akan digabung);
- Fotokopi legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau Surat Nikah;
- Fotokopi Setoran Awal BPIH;
- Fotokopi SPH;
Waktu Layanan
1 Hari
Biaya
Rp 0,- (Gratis)
