LAYANAN PENGGABUNGAN MAHRAM
PERSYARATAN
Pemohon mengajukan permohonan penggabungan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :
1. Fotokopi KTP (yang akan digabung);
2. Fotokopi Setoran Lunas (yang akan digabung);
3. Fotokopi legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau Surat Nikah;
4. Fotokopi Setoran Awal BPIH;
5. Fotokopi SPH;
WAKTU LAYANAN :
1 HARI
BIAYA LAYANAN :
Rp 0,- (GRATIS)