: : : Selamat datang di Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas – Wilayah Zona Integritas menuju WBK/WBBM : : :

LAYANAN PENGGABUNGAN MAHRAM

PERSYARATAN

Pemohon mengajukan permohonan penggabungan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :

1. Fotokopi KTP (yang akan digabung);
2. Fotokopi Setoran Lunas (yang akan digabung);
3. Fotokopi legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau Surat Nikah;
4. Fotokopi Setoran Awal BPIH;
5. Fotokopi SPH;

WAKTU LAYANAN :

1 HARI

BIAYA LAYANAN :

Rp 0,- (GRATIS)