Usul Pendamping Lansia
Syarat
Pemohon mengajukan permohonan pendamping lansia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :
- Fotokopi KTP (yang akan didampingi);
- Fotokopi Setoran Lunas BPIH (yang akan didampingi);
- Fotokopi Setoran Awal BPIH Pemohon;
- Fotokopi SPH Pemohon;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KK Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Surat Nikah;
Waktu Layanan
1 Hari
Biaya
Rp 0,- (Gratis)
