LAYANAN USUL PENDAMPING LANSIA
PERSYARATAN :
Pemohon mengajukan permohonan pendamping lansia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :
- Fotokopi KTP (yang akan didampingi);
- Fotokopi Setoran Lunas BPIH (yang akan didampingi);
- Fotokopi Setoran Awal BPIH Pemohon;
- Fotokopi SPH Pemohon;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KK Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Surat Nikah;
WAKTU LAYANAN
1 HARI
BIAYA
Rp 0,- (GRATIS)