Pendamping Lansia

Pemohon mengajukan permohonan pendamping lansia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, dilampiri :

  1. Fotokopi KTP (yang akan didampingi);
  2. Fotokopi Setoran Lunas BPIH (yang akan didampingi);
  3. Fotokopi Setoran Awal BPIH Pemohon;
  4. Fotokopi SPH Pemohon;
  5. Fotokopi KTP Pemohon;
  6. Fotokopi KK Pemohon;
  7. Fotokopi Akta Kelahiran;
  8. Fotokopi Surat Nikah;

1 Hari

Rp 0,- (Gratis)