Pelimpahan Porsi Haji

Syarat Pelimpahan Porsi Haji
(Kepdirjen PHU Nomor : 130 Tahun 2020)

Pemohon mengajukan Surat Pengajuan Pelimpahan Nomor Porsi Haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, dilampiri ;

  1. Akte Kematian dari Dindukcapil;
  2. Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BPIH;
  3. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jamaah Haji Penerima Pelimpahan;
  4. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahliwaris (Suami/Istri/ Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara Kandung) yang diketahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa;
  5. Fotokopi legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Nikah, atau bukti lain;(Dokumen Asli harus ditunjukkan kepada petugas)
  6. Penerima Pelimpahan Porsi telah Berusia 12 Tahun;
  7. Penerima Pelimpahan membuat rekening haji pada Bank yang sama;
  8. Penerima Pelimpahan mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH);

Pemohon mengajukan Surat Pengajuan Pelimpahan Nomor Porsi Haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, dilampiri ;

  1. Surat Keterangan tidak Istitho’ah dari Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BPIH;
  3. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jamaah Haji Penerima Pelimpahan;
  4. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Porsi yang ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris (Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara Kandung) yang diketahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa;
  5. Fotokopi legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Nikah, atau bukti lain;(Dokumen Asli harus ditunjukkan kepada petugas)
  6. Penerima Pelimpahan Porsi telah Berusia 12 Tahun;
  7. Penerima Pelimpahan membuat rekening haji pada Bank yang sama;
  8. Penerima Pelimpahan mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH);

1 Hari

Rp 0,- (Gratis)