SYARAT PELIMPAHAN NOMOR PORSI HAJI
KARENA WAFAT
Pemohon mengajukan Surat Pengajuan Pelimpahan Nomor Porsi Haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, dilampiri ;
- Akte Kematian dari Dindukcapil;
- Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BPIH;
- Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jamaah Haji Penerima Pelimpahan;
- Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahliwaris (Suami/Istri/ Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara Kandung) yang diketahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa;
- Fotokopi legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Nikah, atau bukti lain;(Dokumen Asli harus ditunjukkan kepada petugas)
- Penerima Pelimpahan Porsi telah Berusia 12 Tahun;
- Penerima Pelimpahan membuat rekening haji pada Bank yang sama;
- Penerima Pelimpahan mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH);
WAKTU LAYANAN
1 Hari
BIAYA
Rp 0,- (GRATIS)
KARENA SAKIT PERMANEN
Pemohon mengajukan Surat Pengajuan Pelimpahan Nomor Porsi Haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, dilampiri ;
- Surat Keterangan tidak Istitho’ah dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BPIH;
- Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jamaah Haji Penerima Pelimpahan;
- Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Porsi yang ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris (Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara Kandung) yang diketahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa;
- Fotokopi legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Nikah, atau bukti lain;(Dokumen Asli harus ditunjukkan kepada petugas)
- Penerima Pelimpahan Porsi telah Berusia 12 Tahun;
- Penerima Pelimpahan membuat rekening haji pada Bank yang sama;
- Penerima Pelimpahan mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH);