Pendaftaran Haji

Ketentuan : UU 14 Tahun 2025 Pasal 4

  1. Beragama Islam;
  2. Membayar Setoran Awal;
  3. Menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili;

Dokumen Pendaftaran Haji

  1. Fotokopi KTP/KIA;
  2. Fotokopi KK;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Buku Nikah/kutipan Akta Nikah/Ijazah yang menyebutkan nama ayah (Pilih Salah Satu);
  4. Fotokopi Rekening Tabungan Haji.

Alur Pendaftaran Haji – One Stop Service

  1. Jamaah datang langsung ke Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas;
  2. Jemaah melakukan pembayaran Setoran Awal pada Bank Penerima Setoran Bipih (BPS-Bipih);
  3. Jemaah menerima Bukti Setoran Awal;
  4. Jemaah menyerahkan Bukti Setoran Awal dan dokumen pendaftaran haji kepada Petugas Pendaftaran Haji untuk proses entry dan pengambilan foto;
  5. Pastikan jamaah telah melakukan koreksi data pendaftaran hajinya sebelum petugas melanjutkan ke proses tandan tangan elektronik (TTE) kepada pejabat yang berwenang;
  6. Jemaah Haji menerima SPH.

Waktu Layanan

5 Menit (Kondisi Jaringan Normal)

Rp 0,- (Gratis)