Ketentuan : UU 14 Tahun 2025 Pasal 4
- Beragama Islam;
- Membayar Setoran Awal;
- Menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili;
Dokumen Pendaftaran Haji
- Fotokopi KTP/KIA;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Buku Nikah/kutipan Akta Nikah/Ijazah yang menyebutkan nama ayah (Pilih Salah Satu);
- Fotokopi Rekening Tabungan Haji.
Alur Pendaftaran Haji – One Stop Service
- Jamaah datang langsung ke Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas;
- Jemaah melakukan pembayaran Setoran Awal pada Bank Penerima Setoran Bipih (BPS-Bipih);
- Jemaah menerima Bukti Setoran Awal;
- Jemaah menyerahkan Bukti Setoran Awal dan dokumen pendaftaran haji kepada Petugas Pendaftaran Haji untuk proses entry dan pengambilan foto;
- Pastikan jamaah telah melakukan koreksi data pendaftaran hajinya sebelum petugas melanjutkan ke proses tandan tangan elektronik (TTE) kepada pejabat yang berwenang;
- Jemaah Haji menerima SPH.
Waktu Layanan
5 Menit (Kondisi Jaringan Normal)
Biaya
Rp 0,- (Gratis)
