PEMBATALAN VALIDASI
(Kepdijen PHU Nomor : 241 Tahun 2021)
Syarat
- Surat permohonan pembatalan bermeterai yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas;
- Asli Setoran Awal BPIH;
- Asli aplikasi transfer Setoran Awal BPIH;
- Fotocopy Rekening;
- Fotocopy KTP.
Waktu Layanan
1 Hari
Jangka Waktu Pengembalian Bipih
45 Hari
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
