Pembatalan Validasi

  1. Surat permohonan pembatalan bermeterai yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas;
  2. Asli Setoran Awal BPIH;
  3. Asli aplikasi transfer Setoran Awal BPIH;
  4. Fotocopy Rekening;
  5. Fotocopy KTP.

1 Hari

45 Hari

Rp. 0,- (Gratis)