: : : Selamat datang di Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas – Wilayah Zona Integritas menuju WBK/WBBM : : :

Dasar Hukum : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

Pengertian Mutasi Keberangkatan

Mutasi Keberangkatan Haji adalah perpindahan calon jamaah haji dari daerah satu ke daerah yang lain, dengan alasan yang diperkenankan hanya 3 yaitu :

1. Alasan pindah domisili, dibuktikan dengan KTP/Surat keterangan pengganti KTP.

2. Alasan perpindahan kerja/dinas, dibuktikan dengan SK Mutasi Kerja.

3. Alasan penggabungan mahram, suami-istri atau anak-orangtua.

4. Tidak diperkenankan mutasi dengan alasan mengikuti KBIH.

1. Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.

2. Mutasi antar provinsi dalam satu embarkasi.

3. Mutasi antar provinsi antar embarkasi.

1. Mutasi Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah

Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Jika Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setuju maka proses mutasi selesai.

Berkas Persyaratan :

1. Surat Permohonan calon jamaah haji

2. Foto copy BPIH Pelunasan

3. Foto copy KTP dan KK

4. Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)

5. Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)

2. Mutasi Antar Provinsi Dalam Satu Embarkasi

Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah

Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal membuatkan surat pengantar kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan. Jika Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan setuju maka proses mutasi selesai.

Berkas Persyaratan :

1. Surat Permohonan calon jamaah haji

2. BPIH Pelunasan asli warna biru (untuk penerbangan)

3. Foto copy KTP dan KK

4. Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)

5. Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)

6. Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal

7. Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal

3. Mutasi Antar Provinsi Antar Embarkasi

Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah

Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal membuatkan surat pengantar kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan.

Jika Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan setuju maka proses mutasi Diteruskan ke Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Jakarta.

Jika Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Jakarta setuju maka dikeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan penyesuaian BPIH yang diberikan kepada calon jamaah haji melalui Kanwil tujuan untuk proses penyesuaian BPIH di BPS-BPIH (bank) dan mencetak bukti pelunasan baru yang nominalnya sesuai Embarkasi tujuan.

Bukti pelunasan BPIH yang baru diserahkan Kanwil Kementerian Agama tujuan untuk proses visa.

Berkas Persyaratan :

1. Surat Permohonan calon jamaah haji

2. BPIH Pelunasan asli 4 lembar

3. Foto copy KTP dan KK

4. Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)

5. Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)

6. Pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar dan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar

7. Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal

8. Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal

9. Untuk proses muasi ke Jakarta akan dibantu oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan