: : : Selamat datang di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas - Wilayah Zona Integritas menuju WBK/WBBM : : :

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI

1. ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi KK;
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Buku Nikah/kutipan Akta Nikah, atau Ijazah yang menyebutkan nama ayahnya;

KENTENTUAN PENDAFTARAN HAJI

1. Beragama Islam;
2. Usia minimal 12 tahun;
3. Memiliki Kartu Keluarga;
4. Memiliki KTP atau KIP bagi anak-anak;
5. Memiliki Akta Kelahiran / Kenal Lahir, Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah, atau Ijazah yang menyebutkan nama ayahnya;
6. Memiliki rekening Haji pada Bank Penerima Setoran (Bank Syariah);
7. Mengetahui golongan darah (Bagi yang belum mengetahui silahkan cek ke Puskesmas terlebih dahulu).

ALUR PENDAFTARAN

1. Jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih;
2. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi;
3. Jemaah menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada petugas Kemenag kab. kota / layanan keliling (Sijembhling).
4. Petugas Kemenag melakukan verifikas dokumen persyaratan dan menginput data jemaah haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat;
5. Pejabat Kemenag menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik;
6. Jemaah Haji menerima SPH.

LAYANAN PENDAFTARAN HAJI DI KANTOR KEMENAG KAB. BANYUMAS

1. Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas (Lihat MAP);
2. Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas (Lihat MAP);
3. Mobil Layanan Keliling "SIJEMBHLING" (CP : 081226699880 - Suwarto)

REGULASI SOP PENDAFTARAN HAJI REGULER

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 244 Tahun 2021;