LAYANAN REKOMENDASI PASPOR HAJI KHUSUS DAN UMRAH
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari PT/Biro tentang Permohonan Rekomendasi Pembuatan Passport ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas di Purwokerto;
- Fotokopi Keputusan Menteri Agama RI tentang ijin PT/Biro sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang masih berlaku;
- PT. Cabang harus menyertakan Keputusan Kakanwil Kemenag Provinsi;
- Fotokopi KTP, KK, Akte Nikah/Akte Kelahiran/ Ijazah;
- Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,-;
(Apabila Jamaah memberi kuasa kepada PT/Biro) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas memberikan Rekomendasi hanya untuk Calon Jamaah Umrah/Haji/Haji Khusus yang bertempat tinggal di Kab. Banyumas;
WAKTU LAYANAN
1 HARI
BIAYA
Rp 0,- (GRATIS)