PEMBATALAN PORSI HAJI REGULER
KARENA WAFAT
- Surat Pernyataan Pembatalan Haji Bermaterai Rp 10.000,-;
- Asli Setoran Awal BPIH;
- Asli SPPH;
- Fotokopi Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan dan dilegalisir;
- Fotokopi legalisir KTP Ahli Waris (Dindukcapil);
- Fotokopi legalisir KK Ahli Waris (Dindukcapil);
- Fotokopi Legalisir Akta Lahir/Kenal Lahir (jika ahli waris hubungan orang tua dan anak) atau Akta Nikah Nikah (jika ahli waris hubungan suami istri)
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan Bermaterai Rp 10.000,- dan dilegalisir;
- Fotokopi Rekening Ahli Waris;(Rekening pada Bank yang sama dan bukan Rekening Haji)
- Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- apabila Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
- Pemohon wajib datang untuk rekam foto.
WAKTU LAYANAN
1 HARI
BIAYA
Rp 0,- (GRATIS)
KARENA ALASAN LAIN
- Surat Pernyataan Pembatalan Haji Bermaterai Rp 10.000,-;
- Asli Setoran Awal BPIH;Asli SPPH;
- Fotokopi legalisir KTP (Dindukcapil);
- Fotokopi legalisir KK (Dindukcapil);
- Fotokopi Legalisir Akta Lahir/Kenal Lahir/Akta Nikah Nikah/Ijazah yang ada nama orang tuanya;
- Fotokopi Rekening Haji (Nomor Rekening sesuai dengan yang tercantung dalam setoran awal Bipih);
- Pemohon wajib datang untuk rekam foto.