: : : Selamat datang di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas – Wilayah Zona Integritas menuju WBK/WBBM : : :

KARENA WAFAT

  1. Surat Pernyataan Pembatalan Haji Bermaterai Rp 10.000,-;
  2. Asli Setoran Awal BPIH;
  3. Asli SPPH;
  4. Fotokopi Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan dan dilegalisir;
  5. Fotokopi legalisir KTP Ahli Waris (Dindukcapil);
  6. Fotokopi legalisir KK Ahli Waris (Dindukcapil);
  7. Fotokopi Legalisir Akta Lahir/Kenal Lahir (jika ahli waris hubungan orang tua dan anak) atau Akta Nikah Nikah (jika ahli waris hubungan suami istri)
  8. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan Bermaterai Rp 10.000,- dan dilegalisir;
  9. Fotokopi Rekening Ahli Waris;(Rekening pada Bank yang sama dan bukan Rekening Haji)
  10. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- apabila Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
  11. Pemohon wajib datang untuk rekam foto.

WAKTU LAYANAN

1 HARI

BIAYA

Rp 0,- (GRATIS)

KARENA ALASAN LAIN

  1. Surat Pernyataan Pembatalan Haji Bermaterai Rp 10.000,-;
  2. Asli Setoran Awal BPIH;Asli SPPH;
  3. Fotokopi legalisir KTP (Dindukcapil);
  4. Fotokopi legalisir KK (Dindukcapil);
  5. Fotokopi Legalisir Akta Lahir/Kenal Lahir/Akta Nikah Nikah/Ijazah yang ada nama orang tuanya;
  6. Fotokopi Rekening Haji (Nomor Rekening sesuai dengan yang tercantung dalam setoran awal Bipih);
  7. Pemohon wajib datang untuk rekam foto.